Medan, Sulawesibersatu.com – Gelombang polemik penjualan lahan eks HGU milik PTPN I Regional I di Tanjung Morawa kian panas. Aset negara yang seharusnya dilindungi justru diduga berpindah tangan dan berubah menjadi kawasan properti bernilai miliaran rupiah. Di tengah proses hukum yang berjalan, pembangunan terus melaju tanpa hambatan berarti.
Sorotan tajam tertuju pada proyek ruko dan hunian bertajuk CBD Helvetia di Jalan Veteran (Marelan Raya), Medan. Proyek yang disebut-sebut berdiri di atas lahan eks HGU itu tetap berjalan meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum lengkap. Harga unitnya dikabarkan menembus Rp1 miliar lebih, sementara legalitas lahannya masih menjadi tanda tanya.
Nama pengusaha Darsono ikut mencuat. Selain disebut sebagai pemilik proyek tersebut, ia juga dikabarkan menguasai puluhan hektare lahan eks HGU di sekitar Bandara KNIA. Informasi yang beredar menyebutkan proses administrasi lahan telah “diselesaikan”, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Kasus ini bukan yang pertama. Pengembangan kawasan perumahan CitraLand sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat ke meja hijau. Dugaan pengalihan lahan ribuan hektare dari HGU menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban 10 persen untuk negara disebut menimbulkan kerugian hingga Rp263 miliar.
Mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin, kini duduk sebagai terdakwa bersama sejumlah pejabat pertanahan lainnya. Di antaranya Askani dan Abdul Rahim Lubis, yang diduga berperan dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan. Proses hukum masih berjalan, sementara publik menunggu vonis pengadilan.
Nama politisi sekaligus mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, juga ikut diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumut. Pemeriksaan itu terkait aspek tata ruang saat ia menjabat kepala daerah. Meski demikian, status hukumnya masih sebatas saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Ironisnya, di Desa Dalu Sepuluh A, lahan seluas puluhan hektare yang telah lama dikuasai dan diusahai warga justru dikabarkan dijual kepada pemerintah daerah. Warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di atas tanah tersebut kini dihantui ketidakpastian.
Skandal ini membuka luka lama tata kelola agraria di Sumatera Utara. Ketika aset negara berubah menjadi properti elite dan masyarakat kecil tersingkir, pertanyaan besar pun muncul yakni siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari perputaran lahan eks HGU ini? Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum menuntaskan perkara tanpa pandang bulu. (TIM)












