Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan pengrusakan rumah, kios, dan mobil milik Sarifah Nuryanti Daeng Soppeng (41), warga Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Prawidi Wisanggeni, SH, mendesak Polres Takalar segera menuntaskan penyidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat. Terlebih, peristiwa tersebut diduga disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata yang menyerupai senjata api.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 01.40 Wita. Berdasarkan keterangan pihak korban, sekelompok orang mendatangi rumah sekaligus kios milik Sarifah. Salah seorang terduga pelaku berinisial ALMS disebut membawa benda yang diduga soft gun dan melontarkan ancaman kepada penghuni rumah. “Keluar ko, kupecahkan nanti kepalamu,” demikian ancaman yang disebut disampaikan dalam kejadian tersebut.
Situasi semakin memanas ketika kelompok tersebut diduga melempari rumah korban dengan batu. Suami korban yang hendak keluar untuk menghadapi situasi itu dikabarkan dilarang. Akibat kejadian tersebut, rumah atau kios dan mobil Toyota Agya milik korban mengalami kerusakan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp100 juta, sementara korban dan keluarganya disebut masih dihantui rasa takut akibat dugaan ancaman tersebut.
Dalam penanganan perkara, sejumlah nama berinisial SDM, ALMS, SMSD, dan RJ disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, identitas, peran, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing harus dipastikan melalui penyidikan dan pembuktian. Kuasa hukum mendesak polisi tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang tersedia.
Prawidi secara khusus meminta Kapolres Takalar mendalami dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut. Informasi mengenai dugaan penembakan yang disebut disaksikan Babinsa, serta keberadaan rekaman video, dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, setiap petunjuk harus diuji secara profesional agar fakta hukum terungkap dan tidak ada bagian penting dari perkara yang terabaikan.
“Jangan sampai ada pihak yang terkesan kebal hukum atau diistimewakan sehingga mengesampingkan proses penegakan hukum. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Prawidi. Ia menekankan bahwa perkara ini bukan semata-mata menyangkut kerusakan harta benda, melainkan juga keselamatan korban dan keluarganya. Korban bahkan disebut belum berani kembali ke rumah karena masih mengkhawatirkan ancaman yang dialaminya.
Kuasa hukum mendesak kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keamanan korban sekaligus mengusut tuntas dugaan pengrusakan dan ancaman tersebut. Seluruh bukti, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, diharapkan diperiksa secara menyeluruh. Prawidi menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, terukur, dan tanpa tebang pilih, dengan tetap berpegang pada alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Hariyanto, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memiliki tersangka. Namun, identitas dan jumlah tersangka belum dirinci dalam keterangan yang tersedia. Pihak korban kini menunggu tindak lanjut yang jelas dari penyidik, termasuk pengungkapan dugaan ancaman senjata api, demi memperoleh kepastian hukum dan jaminan keselamatan. (TIM)








