Rp1 Miliar Diduga “Disunat” di Balik Ganti Rugi Jalan Palisi-Matana: Hak Rakyat Terancam Diperas

 

Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com — Ironi keadilan kembali menampar wajah publik Maros. Di tengah proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Jalan Poros Palisi-Matana, mencuat dugaan gratifikasi fantastis senilai Rp1 miliar, angka yang nyaris setengah dari total nilai ganti rugi yang seharusnya diterima warga. Alih-alih menerima hak secara utuh, pemilik lahan justru diduga dipaksa masuk dalam skema kotor: dibayar sekaligus “dipotong”.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi adanya kesepakatan tertutup yang diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan utusan legislatif, dengan dalih “mengamankan” percepatan pencairan ganti rugi senilai Rp 2,1 miliar. Harga “pengamanan” itu disebut-sebut Rp1 miliar. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika melainkan praktik pemerasan berjubah pendampingan. “Kalau hak rakyat dibayarkan tapi disertai permintaan bagian, itu bukan kompensasi. Itu pemerasan terang-terangan,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Makassar, Minggu (14/12).

Dalam penelusuran awal, dugaan gratifikasi ini disebut bermula dari tawaran pendampingan non-litigasi oleh pihak tertentu. Warga dijanjikan proses cepat, tanpa hambatan administrasi namun dengan konsekuensi yang mencurigakan. Skema yang beredar menyebutkan, Rp1 miliar diambil langsung dari nilai ganti rugi, sehingga hak pemilik lahan menyusut drastis. Negara membayar, tapi rakyat kehilangan. Padahal, dana ganti rugi bersumber dari APBD uang publik yang secara hukum wajib dibayarkan penuh, tanpa perantara, tanpa fee, tanpa transaksi gelap.

Lembaga Swadaya Masyarakat FAAM Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Kalau ada fee, calo, atau gratifikasi dalam pembayaran ganti rugi, itu harus dihentikan. Hak rakyat tidak boleh dipotong di tengah jalan oleh siapa pun,” tegas Ketua FAAM Sulsel, Rahmayadi. Menurutnya, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka proyek pembangunan berubah menjadi ladang rente, dan rakyat kembali menjadi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut. Ketiadaan penjelasan justru memperkuat keresahan publik. Kini publik menunggu satu hal yang sederhana, tapi krusial yakni apakah hukum akan berdiri di pihak rakyat atau kembali kalah oleh uang? Sebab pembangunan seharusnya membuka jalan bagi kesejahteraan, bukan membuka peluang memeras hak rakyat secara sistematis. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *