Ritual Adat Ilegal Guncang Wilayah Kurra, Tim Kuasa Hukum Para Pemangku Adat Buka Suara

Tana Toraja Sulsel, Sulawesibersatu.com — Polemik panas mengguncang wilayah adat Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Kehadiran pihak luar yang nekat melakukan ritual adat tanpa izin dan mekanisme sah memicu kegaduhan serius, hingga berujung pada gangguan keamanan masyarakat adat. Tim Kuasa Hukum Albert Sampelintin yang mewakili Keluarga Parengngek Kurra, selaku pemangku adat, secara terbuka menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk intervensi pihak luar di wilayah adat Kurra. Pernyataan tegas itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Minggu (28/12).

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Alfian Sampelintin, SE, SH, MH dari Lintin dan Lintin Law Firm, Maria Monika Veronica Hayr, SH dari Jakarta, serta Nasrun Fahmi, SH, M.Si dari Makassar sebagai partner lawyer. Ketiganya menegaskan kesiapan memberikan pendampingan penuh, baik melalui hukum adat maupun hukum positif nasional. Alfian Sampelintin mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari aksi sepihak pihak luar yang menggelar ritual adat di lokasi yang tidak semestinya dan tanpa prosedur adat yang sah. Tindakan tersebut dinilai bukan hanya melanggar tatanan adat, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. “Ritual itu bukan membawa perdamaian. Justru cenderung memihak, memprovokasi, dan sangat berbahaya situasinya,” tegas Alfian.

Ia menekankan bahwa isu ini menjadi semakin sensitif karena berkaitan langsung dengan rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri Makale atas sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan proses hukum yang telah berlangsung puluhan tahun sejak 1988, putusan 1994, hingga Mahkamah Agung RI tahun 2021 dan Peninjauan Kembali tahun 2022. Menurut tim kuasa hukum, dampak provokasi tersebut sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketertiban umum terganggu, situasi memanas, bahkan terjadi insiden pelemparan dan perusakan rumah dalam beberapa hari terakhir. “Ini bukan lagi soal siapa menang atau kalah di pengadilan. Ini sudah menyentuh keamanan masyarakat adat. Wilayah adat Kurra tidak boleh dijadikan arena provokasi oleh pihak luar,” ujar Alfian dengan nada keras.

Ia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak berpihak kepada penggugat maupun tergugat, melainkan berdiri untuk melindungi wilayah adat Kurra dan kewenangan Keluarga Parengngek Kurra sebagai pemangku adat sah. Tim kuasa hukum turut menyoroti maraknya narasi provokatif di media sosial yang menyerang Keluarga Parengngek Kurra, termasuk tuduhan terhadap salah satu tokoh adat yang pernah memberikan kesaksian di pengadilan. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan. “Memberikan kesaksian di pengadilan adalah kewajiban hukum di bawah sumpah. Itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menuduh keberpihakan,” tegas Alfian.

Maria Monika Veronica Hayr menyatakan bahwa tim masih memantau perkembangan di lapangan. Namun, jika situasi terus mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, langkah hukum tegas akan diambil. “Kami siap menempuh jalur litigasi maupun non-litigasi, baik melalui hukum adat maupun hukum nasional,” ujarnya. Sementara itu, Nasrun Fahmi mengingatkan adanya indikasi pelanggaran hukum pasca-eksekusi, termasuk intimidasi, perlawanan terhadap aparat, dan dugaan tindak pidana lainnya. “Siapa pun yang keberatan dengan eksekusi pengadilan harus menempuh jalur hukum yang sah dan bermartabat, bukan dengan provokasi atau tindakan yang justru menciptakan masalah hukum baru,” katanya.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum menyerukan agar seluruh pihak menghentikan provokasi, intimidasi, dan penyebaran narasi menyesatkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian di wilayah adat Kurra, Tana Toraja. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *