Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kegaduhan besar meledak di areal Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebuah koperasi yang disebut berafiliasi dengan HNSI disorot tajam publik setelah menaikkan pungutan retribusi secara sepihak, mulai dari parkir, pelelangan ikan, hingga penjualan di kawasan pelabuhan. Media sosial pun mendidih. Netizen menuding praktik penarikan retribusi tersebut berbau liar dan sarat pelanggaran, karena diduga kuat tidak mengantongi dasar hukum dan legitimasi administrasi yang sah. Sorotan publik itu akhirnya memantik respons keras dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dinas Perikanan Selayar secara tegas menyatakan bahwa aktivitas pemungutan retribusi di PPI Bonehalang cacat administrasi dan tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas. Bahkan, pihak dinas secara resmi telah meminta agar seluruh aktivitas penarikan retribusi dihentikan sementara. Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Perikanan Selayar, Zul Janwar, yang akrab disapa Pak Regal. “Dasar yang digunakan untuk memungut retribusi itu cacat administrasi. Kami sudah minta agar kegiatan tersebut dihentikan sementara sebelum ada kejelasan,” tegas Zul Janwar, Sabtu (13/12/2025). Menurutnya, polemik ini bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut tata kelola keuangan daerah dan potensi pelanggaran hukum.
Zul Janwar juga menyoroti klaim bahwa pungutan tersebut dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jika benar demikian, ia menegaskan seluruh penerimaan wajib masuk ke kas daerah provinsi dan harus menggunakan karcis atau tanda bukti resmi dari Pemprov Sulsel. “Kalau memungut atas nama Pemprov, maka semua harus masuk ke kas daerah dan menggunakan tiket resmi dari provinsi. Itu aturan,” ujarnya menegaskan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan setoran, tidak ada karcis resmi, dan tidak ada transparansi.
Yang membuat polemik ini kian membara, kata Zul Janwar, adalah sikap pasif Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi yang disebut-sebut memberikan mandat kepada pihak pemungut retribusi. “Masalah ini tidak reda karena UPT provinsi sampai sekarang belum bersikap. Seolah-olah dibiarkan berjalan tanpa kepastian hukum,” ungkapnya. Situasi ini dinilai memperlihatkan kekacauan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Zul Janwar menegaskan bahwa pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi. “Aturannya jelas. Kewenangan pengelolaan TPI ada di kabupaten. Ini juga sudah disampaikan oleh Ibu Kadis,” katanya.
Di lapangan, fakta berbicara lain. Hingga berita ini diturunkan, penarikan retribusi masih terus berjalan di areal PPI Bonehalang, seolah kebal terhadap peringatan dinas. Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku kaget dan keberatan dengan kenaikan tarif parkir yang mendadak diberlakukan dalam sepekan terakhir. Kendaraan roda dua Rp3.000 dan Kendaraan roda empat Rp5.000. “Baru-baru ini naik, kami juga tidak tahu dasar aturannya,” ujar salah seorang warga.
Dinas Perikanan Selayar berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera angkat bicara dan mengambil sikap resmi, sebelum polemik ini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik dan dugaan pungutan liar yang lebih luas. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya memicu kegaduhan di media sosial, tetapi berpotensi menjadi bom waktu hukum di sektor perikanan Selayar. (TIM)






