Makassar, Sulawesibersatu.com – Dunia pendidikan Kota Makassar kembali tercoreng. Sejumlah rekaman suara yang viral diduga mengungkap praktik pengaturan proyek dan permintaan fee 15 persen yang menyeret oknum Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Ketua Harian Celebes Corruption Watch (CCW), Zhul, secara terbuka menantang Pemerintah Kota Makassar untuk tidak tutup mata. Ia mendesak Inspektorat Kota Makassar segera turun tangan dan menguliti kinerja Kabid SMP yang diduga kuat bermain di balik proyek-proyek pendidikan. “Ini bukan isu kosong. Ada rekaman suara, ada bukti transfer, dan ada pengakuan rekanan,” tegas Zhul.
CCW mengungkap, salah satu rekanan mengaku telah menyetorkan dana Rp15 juta untuk proyek rehabilitasi WC SMP. Ironisnya, dalam kasus lain, pada proyek pembangunan pagar SMP Negeri 18 Makassar, bukti transfer dan rekaman suara justru muncul, namun proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan berbeda. “Ini mengarah pada dugaan rekayasa proyek. Kalau ini benar, maka yang dipermainkan bukan hanya uang negara, tapi juga masa depan pendidikan,” ujar Zhul dengan nada keras.
CCW menilai dugaan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, serta berpotensi masuk dalam permufakatan jahat sebagaimana Pasal 15 UU yang sama. Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam pengaturan pemenang tender. Jika terbukti, maka dugaan ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan sistemik.
Lebih jauh, CCW menilai oknum Kabid SMP juga berpotensi melanggar UU Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN, UU ASN, serta Kode Etik PNS. Ironisnya, upaya klarifikasi yang dilakukan CCW kepada Kepala Dinas Pendidikan maupun Kabid SMP disebut tak mendapat respons sama sekali. “Diamnya pejabat justru memperkuat kecurigaan publik,” tegas Zhul.
CCW kini menuntut Wali Kota Makassar turun langsung dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Kota Makassar. Menurut mereka, pembiaran hanya akan memperparah kerusakan tata kelola dan menciptakan preseden buruk di sektor pendidikan. “Kalau ini tidak dibongkar tuntas, maka pendidikan hanya jadi ladang bancakan, bukan tempat mencetak masa depan,” pungkasnya. (TIM)






