Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali memantik sorotan publik. Proyek senilai Rp229,45 miliar yang dibiayai APBN itu belum rampung, namun kegiatan belajar mengajar telah lebih dulu berlangsung.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pembatasan terhadap awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek. Jika dugaan tersebut benar, tindakan itu dinilai mencederai prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.
Aktivis antikorupsi Takalar, Syamsuddin Daeng Rala, mengecam dugaan pembatasan tersebut. Menurutnya, kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak boleh dihalangi saat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Syamsuddin juga mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera turun melakukan audit dan pengawasan menyeluruh, mulai dari administrasi kontrak, progres fisik pekerjaan, pelaksanaan adendum, hingga penerapan keselamatan kerja agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Hasil pemantauan di lokasi pada 1 Agustus 2026 menunjukkan sejumlah pekerja masih menyelesaikan berbagai pekerjaan konstruksi. Fakta itu mengindikasikan pembangunan belum sepenuhnya selesai meski sekolah telah digunakan untuk aktivitas pendidikan.
Proyek tersebut dikerjakan PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan. Berdasarkan kontrak awal, pekerjaan seharusnya selesai pada 15 Juli 2026, namun hingga awal Agustus pembangunan masih berlangsung.
Health, Safety and Environment (HSE) PT Nindya Karya, Fiki, membenarkan proyek belum selesai karena telah memperoleh perpanjangan waktu melalui adendum kontrak hingga 19 Agustus 2026. Ia menyebut keterlambatan dipengaruhi kendala teknis pada awal pelaksanaan proyek, sementara siswa telah mulai menempati sekolah tersebut.
Kondisi ini memunculkan harapan agar penyelesaian proyek dilakukan sesuai ketentuan dengan mengutamakan mutu bangunan, keselamatan peserta didik, serta keterbukaan informasi kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek strategis yang menggunakan anggaran negara. (TIM)









