Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Proyek peningkatan jalan dan drainase Paket 19 di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali memantik sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp453.794.676 yang dikerjakan CV Moril Jaya itu diduga berjalan tanpa pengawasan memadai, sebuah kondisi yang dinilai berpotensi menjadi bom waktu kegagalan infrastruktur.
Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia menemukan kejanggalan serius di lapangan. Papan proyek tidak mencantumkan sumber anggaran secara jelas, dan yang paling mencolok, tidak terlihat adanya konsultan pengawas selama proses pekerjaan paving block dan drainase di ruas Jalan Andi Tonro. Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, menilai kondisi tersebut sebagai peringatan keras terhadap tata kelola proyek pemerintah. “Proyek pemerintah tanpa pengawasan yang jelas itu sangat berbahaya. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kualitas, ketahanan, dan tanggung jawab penggunaan uang negara,” tegas Burhan.
Menurutnya, ketiadaan konsultan pengawas membuka ruang lebar bagi kontraktor untuk bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis maupun RAB. Dampaknya, infrastruktur yang seharusnya bertahan lama justru berpotensi cepat rusak sebelum mencapai umur rencana. Tak hanya itu, Burhan juga menyoroti risiko kegagalan waktu pelaksanaan. Lemahnya monitoring lapangan dinilai rawan memicu persoalan teknis, keterlambatan, hingga potensi pembengkakan masalah di kemudian hari. “Ini proyek uang rakyat. Kalau pengawasannya longgar, siapa yang menjamin kualitasnya? Jangan sampai jalan baru dibangun, tapi cepat hancur,” ujarnya.
LSM PERAK Indonesia secara tegas meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa, khususnya Bidang Bina Marga, untuk tidak tutup mata dan memastikan proyek ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Burhan juga mengingatkan bahwa administrasi proyek yang tidak tertib dapat menjadi indikasi awal penyimpangan anggaran maupun spesifikasi, mulai dari tahap perencanaan hingga proses pemilihan penyedia jasa yang melibatkan KPA, PPK, dan Pokja Pemilihan. “Kami akan terus memantau. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, kami akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Gowa, Rusdi Aryanto, ST, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan program Dinas PU Kabupaten Gowa. Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Terkait tidak adanya konsultan pengawas, Rusdi mengakui hal tersebut disebabkan tidak dianggarkannya biaya pengawasan dalam RKA perubahan, sehingga pengawasan dilakukan oleh staf teknis internal Bidang Bina Marga. “Untuk konsultan pengawas memang tidak ada karena tidak dianggarkan. Pengawasan dilakukan oleh staf teknis Dinas PUPR Bidang Bina Marga,” jelas Rusdi.
Meski demikian, kondisi ini tetap memunculkan tanda tanya besar di tengah publik yakni seberapa efektif pengawasan internal tanpa konsultan independen, dan siapa yang menjamin mutu pekerjaan senilai ratusan juta rupiah tersebut? Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek infrastruktur, agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran. (TIM)












