Jakarta, Sulawesibersatu.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak ada toleransi terhadap dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengadaan barang dan jasa bernilai sekitar Rp148 miliar yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menegaskan setiap penyimpangan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. “Bapak Presiden tegas-tegas kalau memang terjadi ada penyimpangan, maka dilakukan proses hukum, ya, dengan aturan hukum yang sebenar-benarnya,” ujar Dudung di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana kebencanaan yang berkaitan dengan kebutuhan darurat. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut memunculkan tuntutan agar penggunaan anggaran diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Penindakan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP kebencanaan periode 2024-2026, dengan nilai proyek sekitar Rp148 miliar. Penyidik turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli di lingkungan BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Nama Bima Setiawan turut menjadi sorotan karena disebut merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Suharyanto. Namun, hubungan keluarga bukan bukti keterlibatan pihak lain. Peran setiap tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Dudung juga meluruskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan DSP tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah menegaskan persoalan ini harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan disamakan dengan seluruh kegiatan penanggulangan bencana.
Kini, penyidikan KPK menjadi penentu untuk mengungkap dugaan penyimpangan, aliran dana, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sikap tegas Presiden menjadi pesan bahwa anggaran kebencanaan tidak boleh disalahgunakan, sementara pembuktian bersalah atau tidaknya para tersangka tetap harus melalui proses hukum yang sah. (AN/ZA)












