Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Potret buram dunia pendidikan kembali tersaji di SD Inpres Barua, Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa. Perpustakaan sekolah yang seharusnya menjadi jantung literasi siswa justru tampil mengenaskan rusak, kumuh, dan nyaris tak layak disebut fasilitas pendidikan, meski sekolah ini rutin diguyur Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun.
Ikatan Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa menilai kondisi tersebut sebagai tamparan keras bagi wajah pendidikan daerah. Bangku kayu lapuk, ruang perpustakaan terbengkalai, buku-buku pelajaran berserakan tanpa pengelolaan, seolah menegaskan bahwa hak dasar siswa atas fasilitas belajar telah diabaikan secara terang-terangan.
Ketua INAKOR Gowa, Asywar, S.ST, SH, menyebut kondisi ini tidak masuk akal. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, terdapat alokasi sekitar Rp15 juta per tahun dari Dana BOS yang semestinya digunakan untuk operasional dan pengembangan perpustakaan sekolah. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.
“Ini bukan sekadar lalai. Perpustakaan ini jelas tidak layak pakai. Dengan anggaran sebesar itu setiap tahun, publik wajar mempertanyakan ke mana Dana BOS tersebut mengalir,” tegas Asywar, Jumat (23/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa penggunaan Dana BOS diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, termasuk kewajiban pengadaan buku dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan.
Melihat kondisi yang terjadi, INAKOR Gowa menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pihaknya mendesak agar kepala sekolah segera dipanggil, seluruh dokumen pertanggungjawaban Dana BOS diaudit secara menyeluruh, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa turun langsung ke lapangan sebelum kerusakan moral dan sistem pendidikan semakin parah. (TIM)






