Makassar, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp9,5 miliar yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar kini memasuki tahap penyidikan intensif. Penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Makassar semakin serius, menyusul temuan awal yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menegaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah fokus menelusuri aliran dana hibah tersebut. Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, sementara dokumen keuangan terus dianalisis guna mengungkap secara jelas konstruksi perkara.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami mendalami ke mana aliran dana itu bermuara serta siapa saja yang harus bertanggung jawab,” ujarnya, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, respons pimpinan BAZNAS Kota Makassar turut menjadi perhatian publik. Ketua BAZNAS, Ashar Tamanggong, mengaku tidak lagi mengikuti perkembangan kasus tersebut, meski lembaga yang dipimpinnya menjadi sorotan dalam perkara ini.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. Banyak pihak menilai, sebagai lembaga publik yang mengelola dana sosial, BAZNAS semestinya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana keagamaan. Dugaan penyimpangan dalam dana hibah berpotensi merusak kredibilitas lembaga serta menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat.
Hingga kini, pihak kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Namun, penyidik memastikan akan segera menyampaikan perkembangan terbaru setelah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (TIM)












