Pengadilan Negeri Makassar Dikritik: Pagar Berduri Bikin Publik dan Advokat Terlantar

Makassar, Sulawesibersatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Makassar kini ditutupi pagar kawat berduri di pintu depan, memicu kecemasan warga dan advokat. Dr. H. Sulthani, Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI), menilai kebijakan ini membuat gedung yang seharusnya ramah terlihat menakutkan dan kumuh.

“Kondisinya seperti PN dalam keadaan darurat. Para pencari keadilan, bahkan lansia, terpaksa duduk di lantai menunggu sidang, sementara pagar ranjau tetap dipertahankan,” tegas Sulthani, prihatin terhadap citra institusi peradilan.

IHI sudah mengirim surat resmi ke Ketua PN Makassar, mendesak pintu depan dibuka, kursi tambahan disediakan, dan ruang tunggu advokat diperbaiki agar proses hukum berjalan profesional. Surat ini diterima Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu (14/1/2026).

Selain itu, Sulthani menekankan pentingnya kanopi di depan dan samping gedung agar masyarakat tidak terpapar panas terik atau hujan saat menunggu sidang di tangga yang kini dijadikan ruang tunggu darurat. “Fasilitas sederhana ini krusial untuk kenyamanan publik,” ujarnya.

Kritik IHI juga menyoroti dampak psikologis pagar berduri. Menurut Sulthani, sekat fisik ini memberi kesan PN Makassar berada dalam kondisi berbahaya, yang secara tidak langsung menakut-nakuti pengunjung dan mengganggu citra peradilan yang humanis.

Menutup pernyataannya, Sulthani menegaskan bahwa kritik ini lahir dari cinta terhadap institusi peradilan. “Kami hanya sarankan agar PN terlihat profesional dan ramah. Jika berkenan, Alhamdulillah. Tidak ada yang ingin melihat pengunjung duduk di lantai, pagar ranjau dipertahankan, dan institusi hukum terkesan menakutkan,” pungkasnya dengan nada prihatin. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *