Jeneponto Sulsel, Sulawesi bersatu.com – Malam di Jalan Mallombassang, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, yang biasanya tenang selepas salat Isya, mendadak berubah menjadi mencekam, Minggu (15/2/2026).
Seorang pria disebut datang dengan sepeda motor. Di tangannya, sebilah parang. Ia berteriak menantang di depan rumah yang ditujunya. Tak lama, jeritan memecah malam. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/II/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 16 Februari 2026, seorang perempuan berinisial S (33) anak Korban melaporkan dugaan penganiayaan.
Menurut laporan, terlapor datang dan langsung mengacungkan parang. Ketegangan meningkat. Dalam hitungan detik, senjata tajam itu diayunkan. Korban mengalami luka terbuka di tangan kiri. Darah mengalir. Kepanikan pecah. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Jeneponto. Namun, cerita tak berhenti di sana.
Sumber lain menyebut, sebelum insiden di rumah, terjadi keributan di sebuah masjid usai salat Isya. Sejumlah orang diduga mendatangi lokasi dan terjadi aksi kekerasan. Bahkan, disebut ada rekaman CCTV masjid yang merekam peristiwa itu.
Situasi makin rumit ketika muncul kabar adanya laporan balik di Polsek Bangkala. Pihak yang sebelumnya disebut korban, dikabarkan telah berstatus tersangka dalam perkara berbeda. Pertanyaan pun menyeruak di tengah warga Kecamatan Bangkala Barat yaitu Siapa sebenarnya korban? Dan siapa pelaku?
Versi lain menyebut, sehari setelah insiden pertama, sekelompok orang yang diduga geng motor kembali mendatangi area masjid. Mereka disebut mencari H. Hamzah, seorang anggota FKPM Jeneponto. Sebagian dikabarkan membawa parang. Keributan tak terhindarkan. H. Hamzah (Korban) mengalami luka sabetan di tangan kiri.
Keluarga korban menuding ada aktor di balik pergerakan kelompok tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu. Disebut pula konflik ini berkaitan dengan penolakan terhadap aktivitas kafe yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan praktik prostitusi menjelang Ramadan. Tudingan itu masih sebatas klaim sepihak dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut.
Warga Desa Banrimanurung kini berada dalam pusaran ketegangan yakni, ada dugaan penganiayaan dengan senjata tajam, ada laporan saling tuding, ada isu prostitusi dan minuman keras, serta ada desakan agar aparat bertindak transparan. Pengacara Aring Nawawi, SH, menegaskan bahwa jika benar ada rekaman CCTV, maka itu harus menjadi alat bukti penting. Penetapan tersangka, katanya, harus berbasis alat bukti yang cukup. “Jangan sampai korban justru dikriminalisasi,” ujarnya.
Kasus ini bukan sekadar perkelahian biasa. Ia menyentuh isu keamanan, moral sosial, dan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Akankah CCTV membuka fakta sebenarnya? Akankah hukum berdiri netral di tengah laporan yang saling bersilang? Untuk sementara, warga Bangkala Barat hanya bisa menunggu langkah tegas aparat penegak hukum di Jeneponto. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. (TIM)











