Barru Sulsel, Sulawesibersatu.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan mulai mengusut dugaan kelalaian serius Dinas PUTR-Perkim Kabupaten Barru terkait proyek rekonstruksi dua ruas jalan bernilai Rp4,2 miliar di Kecamatan Pujananting.
Laporan yang telah teregistrasi resmi itu menyoroti dugaan pembiaran penggunaan material ilegal dan berkualitas rendah, minim pengawasan teknis, serta potensi kegagalan konstruksi dini pada proyek Jalan Wanawaru-Barang senilai Rp1 miliar dan Punranga-Bulo senilai Rp3,2 miliar.
Proyek tersebut masing-masing dikerjakan oleh CV Magga Jaya Bakti dan CV Baji Dalle Sejahtera, menggunakan dana APBD. Namun alih-alih memperlancar mobilitas warga, proyek ini justru disinyalir menyimpan bom waktu keselamatan publik. “Laporan saat ini dalam proses pemeriksaan awal petugas Ombudsman,” tegas Ombudsman Sulsel dalam pemberitahuan resminya.
Dokumen laporan mengungkap dugaan material tak sesuai spesifikasi kontrak, sumber material tanpa legalitas jelas, serta lemahnya pengawasan lapangan oleh instansi teknis. Jika terbukti, kondisi ini berpotensi melanggar UU Jasa Konstruksi, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, dan Permen PUPR.
Pakar teknik sipil, Irwan ST, MT, menilai penggunaan material di bawah standar dapat menyebabkan kerusakan cepat hingga kegagalan struktur. “Risiko keselamatan publik dan kerugian negara sangat besar bila pengawasan dibiarkan lemah,” tegasnya.
Sementara pakar hukum administrasi negara, Amirullah SH, MH, menyebut dugaan tersebut dapat masuk kategori maladministrasi berat. Ombudsman, kata dia, berwenang mengeluarkan rekomendasi wajib, termasuk evaluasi pejabat hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum bila ada unsur pidana.
Kini publik menunggu yakni apakah proyek miliaran rupiah ini akan berakhir pada perbaikan menyeluruh, atau justru menjadi monumen pembiaran anggaran dan kelalaian negara. (TIM)






