Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang baru saja rampung tersebut diduga kuat bermasalah, lantaran dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan tanpa izin pemilik tanah yang sah. Ironisnya, meski status lahan belum tuntas secara hukum, pembangunan tetap dipaksakan hingga selesai, seolah menantang aturan dan mengabaikan hak kepemilikan warga.
Informasi yang dihimpun pada 10 Januari 2026 mengungkap bahwa pemilik lahan telah melayangkan somasi resmi sebanyak dua kali, meminta agar pekerjaan dihentikan sementara sampai sengketa lahan memperoleh kepastian hukum. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan mentah-mentah. “Jalan tani itu sebenarnya bermasalah. Pemilik lahan sudah dua kali menyurati agar pekerjaan dihentikan karena lahannya masih sengketa,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, warga tersebut menyebut bahwa pihak kontraktor bersama Ketua Kelompok Tani tetap nekat menyelesaikan proyek, meskipun telah ada larangan tegas dari pemilik lahan. “Sudah jelas ada somasi, tapi pekerjaan terus jalan sampai selesai,” tambahnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki yakni Nomor Kontrak: 23/PKK-DTPHPKP/SPK/X/2025, Nilai Anggaran Rp92.662.000,- dengan Sumber Dana dari Dana Alokasi Umum (DAU), Pelaksana CV. Nur Abdi Jaya, serta Waktu Pelaksanaan 80 hari kalender, terhitung sejak 13 Oktober 2025.
Penggunaan anggaran negara (DAU) pada lahan yang belum memiliki kepastian hukum ini menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi hingga berujung pidana, baik bagi pelaksana proyek, kelompok tani, maupun dinas terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor, Ketua Kelompok Tani, maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Kasus ini pun memicu kekhawatiran publik, mengingat proyek yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani justru berpotensi berubah menjadi bom waktu hukum akibat dugaan pengabaian prosedur dan hak kepemilikan warga. (TIM)






