MK Bantai Kriminalisasi Pers: Polisi Dilarang Sentuh Wartawan Seenaknya

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghantam telak praktik kotor kriminalisasi pers yang selama ini membungkam wartawan. Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan wartawan tidak boleh langsung dipidanakan atau digugat perdata hanya karena karya jurnalistik.

Putusan keras itu dibacakan dalam sidang uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Senin (19/1/2026). MK membongkar fakta bahwa frasa “perlindungan hukum” selama ini dipelintir menjadi senjata hukum untuk menekan, mengintimidasi, bahkan memenjarakan wartawan.

MK menegaskan satu hal tanpa kompromi yakni sengketa pemberitaan Bukan urusan polisi, jaksa, atau pengadilan pidana. Semua persoalan karya jurnalistik wajib dibawa lebih dulu ke Dewan Pers, melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik jurnalistik.

Jalur pidana dan perdata dipukul mundur menjadi opsi terakhir yang super eksepsional. Itu pun hanya boleh ditempuh jika Dewan Pers gagal total menyelesaikan sengketa secara adil. Praktik lama melaporkan wartawan langsung ke polisi dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap kebebasan pers.

Meski demikian, MK juga mengirim peringatan keras kepada insan pers. Putusan ini bukan karpet merah bagi wartawan ugal-ugalan. Perlindungan hukum hanya berlaku jika kerja jurnalistik dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan patuh pada UU Pers serta kode etik.

Putusan ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan sekaligus ujian besar bagi negara. Tanpa pemahaman hukum pers yang sama dan penguatan peran Dewan Pers hingga daerah, putusan MK berisiko gagah di atas kertas, mati di lapangan. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *