“Misteri Tanah Tanjung Bunga: Api Lama yang Kembali Menyala di Makassar”

1000876032

Jakarta, Sulawesibersatu.com — Bara lama itu kembali menyala. Sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kini menyeruak lagi ke permukaan. Di balik deretan properti mewah dan proyek wisata, tersimpan cerita gelap tentang tumpang tindih hak, kepentingan bisnis raksasa, dan jejak administrasi yang kusut sejak lebih dari tiga dekade lalu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut kasus ini sebagai “produk masa lalu yang baru terbuka karena sistem sedang dibersihkan.” “Kasus ini bukan baru. Ini peninggalan tahun 1990-an. Justru sekarang terbuka karena kami sedang berbenah agar semuanya transparan,” tegas Nusron di Jakarta, Senin (10/11).

Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN mengungkap fakta mengejutkan yaitu Lahan yang kini jadi rebutan ternyata berdiri di atas dua dasar hak berbeda ibarat dua kerajaan mengklaim tahta yang sama. PT Hadji Kalla, dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah sejak 8 Juli 1996, berlaku hingga 2036. PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha yang berafiliasi dengan Lippo Group, memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sudah ada sejak era 1990-an hasil kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar.

Di atas tanah yang sama, dua nama besar berdiri saling berhadapan dan di tengah-tengahnya, muncul gugatan dari Mulyono dan Manyombalang Daeng Solong, yang sejak awal 2000-an ikut menyeret GMTD ke meja hijau. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang. Tapi itu belum menutup cerita.

Nusron menegaskan yakni putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku untuk semua subjek hukum di lokasi yang sama. Dengan kata lain, PT Hadji Kalla masih punya dasar hukum sendiri. “Ada beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Jadi penyelesaian tidak bisa digebyah uyah dengan satu putusan,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN kini menyoroti satu hal krusial yaitu jangan sampai eksekusi di lapangan salah objek. Karena itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah melayangkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar meminta klarifikasi dan koordinasi teknis sebelum tindakan diambil. “Secara administrasi, kami wajib memastikan bahwa objek tanah dalam putusan benar-benar sesuai dengan data pertanahan,” ujar Nusron.

Kasus ini, kata Nusron, menjadi momentum besar untuk menata ulang sejarah pertanahan yang berantakan yakni digitalisasi arsip lama, sinkronisasi peta bidang, dan pembersihan sertipikat ganda yang selama ini menumpuk diam-diam. “Kalau hari ini kasus lama muncul, itu karena sistem sedang jujur. Kami buka semua biar terang-benderang,” katanya.

Di tengah sorotan publik yang tajam, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN tidak berpihak pada siapa pun tidak ke PT Hadji Kalla, tidak ke GMTD/Lippo, tidak pula ke Mulyono atau Manyombalang Daeng Solong. “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Tugas kami menegakkan kepastian hukum, bukan melindungi kepentingan,” tegasnya lagi.

Kasus Tanjung Bunga adalah cermin lama yang retak tapi belum diperbaiki. Di tanah yang sama, hak bertumpuk, sertipikat ganda, dan sejarah kelam birokrasi masih menanti penuntasan. Di balik megahnya gedung dan proyek wisata di Makassar, masih tersimpan satu pertanyaan getir yaitu siapa sebenarnya yang berhak atas tanah itu dan berapa banyak tanah lain di Indonesia yang menyimpan luka serupa? (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *