Menjelang Ramadhan, Dugaan Judi Mesin Elektronik di Batam Kian Berani

Batam, Sulawesibersatu.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sorotan publik mengarah tajam ke dugaan praktik perjudian berkedok mesin permainan elektronik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut disebut-sebut tetap beroperasi tanpa rasa gentar terhadap aparat penegak hukum.

Lokasi yang menjadi perhatian adalah SKY Game SNL di kawasan Tanjung Uncang. Tempat ini diduga menyediakan permainan bermuatan unsur judi yang dimainkan orang dewasa hampir setiap malam.

Warga menilai keberadaan mesin seperti tembak ikan, ketangkasan elektronik, hingga jackpot bukan sekadar hiburan biasa. Dugaan praktik penukaran poin menjadi uang tunai memperkuat indikasi adanya sistem taruhan terselubung.

Seorang narasumber berinisial BC (55) menyatakan seluruh praktik perjudian seharusnya dihentikan selama Ramadhan. Ia menilai aktivitas tersebut mencederai nilai moral masyarakat yang tengah bersiap menjalankan ibadah puasa. “Harus ada tindakan tegas dari aparat dan tokoh adat untuk menutup tempat-tempat seperti ini,” tegasnya.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam KUHP lama Pasal 303 dan 303 bis, serta diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Pasal 426 dan 427. Aturan tersebut memuat ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain judi.

Pasal 426 mengancam penyelenggara dengan pidana penjara maksimal empat tahun, sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman hingga tiga tahun bagi pihak yang turut serta bermain.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Batam berjalan sesuai hukum. Menjelang Ramadhan, ketegasan penegakan aturan menjadi ujian serius bagi wibawa hukum di daerah tersebut. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *