Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com — Suasana Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, berubah menjadi “medan luka” lingkungan. DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan bersama sejumlah awak media menemukan tiga titik tambang ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin dan berada di kawasan penyangga Hutan Lindung Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul). Temuan ini diungkap pada Jumat, 28/11/2025.
Di Dusun Batu Napara, tepat di jalur Poros Pabrik Semen Bosowa, suara mesin ekskavator terdengar meraung bak “penggerus bukit”, sementara debu tebal menutup pandangan. Dari investigasi di lapangan, tiga titik tambang aktif teridentifikasi yaitu Titik Pertama: FRS, CLG, BBA, Titik Kedua: SRI, KDG, LTF dan Titik Ketiga: SKA.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menyebut Maros kini bukan lagi sekadar rawan, tetapi resmi masuk zona merah tambang ilegal. “Maros ini sudah zona merah tambang. Di Bantimurung saja ada beberapa titik, alat berat yang beroperasi sekitar 10 ekskavator. Saya, Ketua DPD LIN Sulsel, menantang Polres Maros untuk mengamankan 10 alat berat tersebut dan menangkap para pelaku. Siapa pun itu, tindak sampai ke akar-akarnya!” tegas Amir.
Menurut Amir, para pelaku bahkan kerap mengaku memiliki izin lengkap, tetapi setelah dicek, hanya mengantongi SIUP, bukan izin pertambangan sebagaimana diwajibkan UU Minerba. “Banyak yang berdalih izinnya lengkap, tapi ternyata hanya SIUP. Padahal aktivitas mereka jelas penambangan. Kami meminta Polres Maros menindak tegas, tanpa tebang pilih.”
DPD LIN Sulsel menegaskan bahwa operasi tambang ini sangat mungkin melanggar ketentuan yakni Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 UU Minerba) tentang Penambangan tanpa izin resmi dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai Pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin.
Pelaku yang terbukti melanggar pasal-pasal ini dapat menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. Amir menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memantau dan membuka praktik tambang ilegal di seluruh Maros. “Tantangan ini kami tujukan kepada Polres Maros dan Polda Sulsel. Kami akan terus turun. Kasus ini kami kawal sampai tuntas.”
DPD LIN Sulsel menilai aktivitas tambang ilegal di kawasan Bantimurung bukan hanya melukai tanah dan bukit, tetapi juga meracuni masa depan, merugikan masyarakat, dan melemahkan wibawa penegakan hukum. (TIM)
