Maros Bergejolak: Mantan Lurah Leang-leang Digiring Berompi Merah, Diduga Raup Ratusan Juta dari PTSL

Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com – Suasana Kejaksaan Negeri Maros berubah mencekam pada Selasa siang, 9 Desember 2025. Belasan pasang mata menyaksikan seorang perempuan berusia pensiun berjalan perlahan, kedua tangannya terborgol, tubuhnya dibalut rompi tahanan merah menyala warna yang kontras dengan wajahnya yang pucat.

Perempuan itu adalah Andi Marwati, mantan Lurah Leang-leang, yang hari itu resmi menyandang status tersangka kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyidik telah mengumpulkan tumpukan alat bukti, dan semuanya, menurut Kejari Maros, “cukup kuat” untuk menyeretnya masuk ke balik jeruji. Ia langsung dibawa menuju Lapas Maros untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula dari program PTSL 2024 di Kelurahan Leang-leang, yang mencakup 768 bidang tanah. Aturannya jelas: biaya maksimal Rp250 ribu. Namun warga justru ditagih dua hingga lima kali lipat, bahkan sempat berada di angka Rp1,35 juta per bidang. Angka itu menggunung menjadi Rp395 juta, yang menurut penyidik tidak seharusnya keluar dari kantong warga. Kepala Kejari Maros, Febriyan, menegaskan bahwa penarikan biaya itu “tidak sesuai aturan” dan saat ini AM menjadi pihak yang paling kuat mengarah sebagai pelaku utama.

Kasi Pidsus, Sulfikar, membeberkan bahwa 433 saksi telah diperiksa termasuk 407 warga yang menjadi korban.
Penyidik menemukan pola: sebagian uang disetor lewat RT/RW sebagai “uang bensin”, sementara sebagian lain diterima langsung oleh Marwati. Ada dugaan seluruh pungutan itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, meski warga telah membayar dengan jumlah besar, 125 sertifikat tanah masih belum terbit hingga hari ini.

Marwati kini dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 20 tahun penjara. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran perkara yang telah mengguncang Leang-leang dan Kabupaten Maros ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *