LSM JANGKAR Acungkan Jempol! Polres Takalar Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Cakura Rp451 Juta

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Takalar dalam memberantas korupsi kembali mendapat sorotan positif. Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (LSM JANGKAR) Sulawesi Selatan secara terbuka memberikan apresiasi atas keberhasilan Unit Tipidkor Polres Takalar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM JANGKAR, Sahabuddin Alle, yang menilai langkah cepat dan tegas aparat kepolisian sebagai bukti nyata penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Takalar. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum benar-benar serius, profesional, dan tegak lurus dalam mengungkap dugaan korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan desa,” tegas Sahabuddin Alle kepada media, Senin (5/1/2026).

Apresiasi ini mencuat setelah penyidik menetapkan AI, selaku Penjabat Kepala Desa Cakura, dan HJ, selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/desa mencapai Rp451.254.965.

Di tempat terpisah, Kanit Tipidkor Polres Takalar, IPDA Asrul Anwar, S.Sos, MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur. “Penanganan perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025, perkara resmi dinaikkan ke tahap pemeriksaan tersangka,” ungkap IPDA Asrul Anwar.

Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Desa (LHA PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, kerugian negara/desa dalam kasus ini mencapai Rp451.254.965. Insya Allah pekan ini berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar,” tutupnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai menjadi sinyal kuat bagi para pengelola dana desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab, sekaligus membuktikan bahwa praktik korupsi di tingkat desa tidak lagi kebal hukum. (Rene Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *