Koruptor Ditangkap, Tapi Tak Lagi Dipajang: Era Baru KPK Tanpa Rompi Oranye

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Tradisi ikonik KPK menampilkan tersangka korupsi dengan rompi oranye dan tangan terborgol kini resmi berakhir. Sejak KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, lembaga antirasuah memilih menyembunyikan wajah tersangka saat konferensi pers, demi menegakkan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Perubahan ini terlihat saat KPK mengumumkan kasus suap yang menyeret lima pejabat dan konsultan pajak dari KPP Madya Jakarta Utara. Meski OTT pada 9-10 Januari 2026 berhasil mengamankan delapan orang, publik kali ini hanya mendapat penjelasan tanpa rompi, borgol, atau sorotan kamera. 

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan yakni “Bukan lupa dipajang, ini memang mengikuti KUHAP baru. Fokus kami sekarang tetap pada proses hukum dan hak tersangka.”

Lima tersangka yang ditetapkan adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakut), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), dan EY (Staf PT WP). OTT itu menguak dugaan korupsi perpajakan periode 2021-2026, namun wajah mereka kini “aman dari kamera”, menandai babak baru penindakan KPK. 

Era baru ini menghapus tontonan publik yang selama ini jadi sorotan media. Korupsi masih diburu, tapi pemaluan di depan kamera resmi berakhir. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *