Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Ketegangan internal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa memuncak setelah Ketua DPRD, Muh. Ramli Siddik alias Daeng Rewa, secara terbuka menuding proses pergantian dirinya sarat pelanggaran prosedur. Ia bahkan menyatakan akan melayangkan somasi kepada Badan Musyawarah (Bamus).
Ramli menegaskan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Partai yang menjadi dasar pembahasan pergantian pimpinan. Menurutnya, permintaan klarifikasi telah diajukan, namun belum mendapat jawaban, sehingga proses dinilai prematur dan dipaksakan.
Ia menyebut pembahasan yang tetap bergulir hingga wacana paripurna sebagai langkah gegabah. Ramli menilai, tanpa putusan final partai, setiap tahapan yang dilakukan berpotensi cacat hukum dan dapat digugat.
Sorotan tajam juga diarahkan pada persoalan kuorum rapat. Ramli mempertanyakan perubahan status yang sebelumnya dinyatakan tidak kuorum, namun kemudian mendadak dianggap memenuhi syarat tanpa penjelasan terbuka.
“Kenapa tiba-tiba kuorum? Ini yang memicu tanda tanya besar,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa transparansi menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan publik terhadap integritas proses internal lembaga.
Ramli juga menepis berbagai asumsi yang beredar di masyarakat terkait posisinya. Ia menegaskan belum ada keputusan resmi yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai Ketua DPRD.
Sebagai langkah lanjutan, ia akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum serta mempertanyakan mekanisme pergantian antara waktu (PAW) kepada unsur kehormatan DPRD. Kajian menyeluruh disebut penting sebelum proses dilanjutkan.
Polemik ini pun kian memanaskan dinamika politik di DPRD Gowa. Semua pihak kini menunggu jawaban Mahkamah Partai dan respons resmi Bamus atas ancaman somasi yang dilayangkan sang ketua. (TIM)











