Makassar, Sulawesibersatu.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah keras dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024. Enam orang, termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, resmi diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. “Langkah ini kami ambil agar para pihak yang terkait tidak menghindari proses hukum dan penyidikan dapat berjalan maksimal,” tegas Didik Farkhan di Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam pihak yang dicekal terdiri dari unsur pejabat hingga swasta, yakni (BB) (PNS, mantan Pj Gubernur Sulsel), HS (PNS Pemprov Sulsel), RR (PNS), UN (PNS), RM (wiraswasta, Direktur Utama PT AAN), serta RE ( karyawan swasta).
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan dugaan pengadaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Meski telah dicekal, keenam orang tersebut masih berstatus saksi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa BB selama hampir 10 jam pada Rabu (17/12/2025) untuk mendalami kebijakan dan peran dalam proyek tersebut. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah menggeledah Kantor Dinas TPHBun, BKAD, dan kantor rekanan, menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola Pemerintahan di Sulawesi Selatan. (Rene Wijaya)






