Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kejaksaan Negeri Takalar mulai mengendus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA/SMK tahun 2025. Dua kepala sekolah, masing-masing dari SMAN 2 Takalar dan SMKN 3 Takalar, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Plt Kasi Pidsus Kejari Takalar, Fajriansyah Wirautama Nur, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia menegaskan prosesnya masih tahap klarifikasi dan pengumpulan data serta bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS. Dugaan mengarah pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif hingga indikasi penerimaan fee dari kerja sama pengadaan buku.
Sorotan terhadap pengelolaan dana pendidikan ini sebelumnya mencuat setelah LSM Pemantik Takalar mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran di sejumlah SMA dan SMK di Takalar.
Di sisi lain, Plt Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Jeneponto-Takalar, Hamzah, mengaku baru mengetahui kabar pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan tidak ada koordinasi sebelumnya dan menegaskan bahwa pencairan Dana BOS dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah tanpa melibatkan pihak cabang dinas.
Langkah Kejari Takalar kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pengusutan dugaan korupsi dana pendidikan ini dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih demi menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Takalar. (TIM)










