Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com — Jumat, 14 November 2025 menjadi hari yang paling kelam bagi SH, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga. Setelah berlangsungnya penyidikan panjang bertahun-tahun, Kejaksaan Negeri Gowa akhirnya menjatuhkan palu hukum yaitu status SH resmi naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS yang merentang lima tahun anggaran, sejak 2018 hingga 2023.
Langkah hukum itu dipertegas dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/P.4.13/Fd.1/09/2025, yang menyebutkan SH telah memenuhi unsur setidaknya dua alat bukti sah sebagaimana digariskan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tidak berhenti di situ hari itu juga, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025. SH langsung digiring ke Rutan Kelas I Makassar, tempat ia akan menjalani masa penahanan 20 hari, sejak 14 November hingga 3 Desember 2025.
Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS, mulai dari pemanfaatan hingga penggunaan anggaran sekolah. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak tanggung-tanggung yakni Rp1.374.145.954, angka yang membuat publik terperangah.
SH dijerat Pasal 3 Undang-undang (UU) 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dipadukan dengan Pasal 65 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor kombinasi pasal yang dikenal paling memberatkan pelaku korupsi karena memuat ancaman pidana penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Selama proses penyidikan, sekitar 54 saksi dipanggil dan diperiksa. Dari keterangan-keterangan inilah benang kusut pengelolaan dana pendidikan itu perlahan terurai, hingga akhirnya Kejaksaan menyatakan cukup bukti untuk menetapkan SH sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menyerukan agar seluruh saksi kooperatif, tidak menghilangkan dokumen, serta tidak mencoba merintangi jalannya penyidikan. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (TIM)







