Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan kekerasan yang menyeret oknum aparat kepolisian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah menuai kecaman publik, perkara yang dialami seorang warga bernama Akbar (26) resmi naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya memastikan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satreskrim mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup. Langkah ini sekaligus menandai keseriusan Polres Maros dalam menangani laporan yang melibatkan anggotanya sendiri. Tak main-main, 15 orang saksi telah diperiksa, dengan 13 di antaranya merupakan anggota Polri. Pemeriksaan internal ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindakan represif yang terjadi di ruang publik saat malam pergantian tahun.
Peristiwa bermula ketika Akbar merayakan tahun baru di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB). Suasana yang semula meriah berubah tegang setelah sejumlah pria berpakaian preman mendatanginya dan mempertanyakan aktivitas kembang api yang dinyalakan. Ketegangan sempat mereda, namun situasi kembali memanas ketika beberapa anggota lain datang menyusul. Akbar mengaku kemudian dibawa secara paksa ke pos pengamanan hingga ke Mapolres Maros. Merasa menjadi korban perlakuan tidak semestinya, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Propam dan Satreskrim.
Kapolres Maros menegaskan, setiap anggota yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme etik maupun pidana umum. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat atas insiden yang mencoreng institusi kepolisian.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polri dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Publik menanti, apakah proses hukum benar-benar ditegakkan atau kembali berhenti di tengah jalan. (TIM)






