Kantor Media Diduga Dirusak, Pintu dan Meteran PLN Jadi Sasaran, Polisi Panggil Ardian

Makassar, Sulawesibersatu.com — Kantor media online Pedomanrakyat.co.id yang berada satu lokasi dengan Virendy Café di Jalan A.P. Pettarani Nomor 72, Kecamatan Panakkukang, Makassar, diduga menjadi sasaran aksi perusakan. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Panakkukang.

Perkara itu tercatat dalam Surat Laporan Informasi Nomor LI/586/IX/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Laporan diterima kepolisian pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.

Pelapor, Rosalina Sirumba (23), melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP. Ia mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp pada Jumat dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.

Video yang beredar di grup tersebut memperlihatkan kondisi fasilitas bangunan yang diduga rusak. Pintu besi serta meteran listrik milik PLN disebut menjadi bagian yang terdampak dalam insiden tersebut.

Kerusakan itu kemudian mendorong pihak pengelola menempuh jalur hukum. Laporan dibuat karena aksi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materiil sekaligus mengganggu aktivitas Virendy Café dan kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id.

Direktur Utama PT Pedoman Rakyat Utama, James Wehantouw, mengatakan tim Resmob Polsek Panakkukang telah mendatangi kediaman seorang pria bernama Ardian yang disebut sebagai terduga pelaku. Informasi tersebut, kata James, diperoleh dari salah seorang pegawai kafe bernama Dinda.

James menegaskan persoalan pribadi yang diduga melibatkan Ardian dan Dinda tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perusakan fasilitas. Ia mendesak polisi mengusut perkara tersebut secara serius, termasuk menelusuri kerusakan pintu utama gedung dan meteran listrik PLN.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani, menyatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ardian pada Sabtu, 12 September 2026, untuk dimintai keterangan. Polisi meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang bagi penyidik menyelesaikan perkara secara objektif dan prosedural. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *