Hasdullah dalam paparannya meminta para kades menata kelola pemerintahan desa dengan terbuka dan transparan berdasarkan standar layanan info publik desa yang sudah ditetapkan dengan menggunakan media informasi yang ada didesa’ melalui website, papan pengumuman desa, persebaran informasi melalui rumah ibadah, pertemuan kelompok tani, intinya adalah bagaimana informasi tatakelola pemerintahan desa yang terkait dengan peraturan desa, program dan kegiatan desa, tatakelola keuangan desa dan berbagai info publik desa lainnya (informasi berkala, setiap saat dan serta merta) dapat tersampaikan kepada masyarakat di desa.
Ketika interaksi publik hadir maka dipastikan desa itu akan berinovasi menuju desa yang lebih maju dan mandiri yang bertumpu pada kekuatan rakyat di desa.
Setelah bintek ini diminta kepada seluruh kades kembali menguatkan standar layanan info publik desa diawali dengan membentuk peraturan desa tentang keterbukaan informasi, lanjut menunjuk sekdes selaku PPID utama dengan surat keputusan kades, lalu kemudian PPID desa dan kades melaksanakan persebaran informasi publik desa yang memantik partisipasi publik untuk bahu membahu membangun desa sesuai potensi yang ada.
Hasdullah juga meminta kepada para camat, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keterbukaan info desa ini, identifikasi desa mana yang sdh berjalan, mana yang belum, apa masalahnya dan secara berjenjang akan kita monev pelaksanaannya-
Hasdullah kembali menyebut dalam bagian akhir paparannya bahwa kades yang amanah dan bekerja nyata akan mewariskan generasi yang akan di kenang sepanjang masa oleh rakyatnya kembali mendapatkan aplous dari peserta bintek, ditutup dengan kalimat aku berhak untuk tahu, kamu berhak untuk tahu-, mari kita budayakan keterbukaan informasi publi dalam mewujudkan desa maju dan mandiri di Sulsel. kunci Hasdullah. (Red**)


