Janji Proyek Berujung Laporan Polisi, Ketua Komisi I DPRD Pangkep Diduga Tipu Pengusaha Rp187,5 Juta

Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com – Nama Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Budiamin, kini terseret laporan pidana. Politisi Partai Golkar itu dilaporkan ke Polres Pangkep atas dugaan penipuan dan penggelapan setelah seorang pengusaha berinisial RS (40) mengaku menyetor uang demi proyek yang dijanjikan namun proyek tersebut disebut tak pernah ada.

Kasus ini dilaporkan sejak 23 Desember 2025. Polisi mengungkap, janji proyek disampaikan sejak Januari 2025 dengan syarat korban menyerahkan uang. Hingga akhir tahun, realisasi nihil, sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp187,5 juta. “Dari keterangan pelapor, proyek itu memang fiktif,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep IPDA Azwin Mubarok.

Penyidik telah memeriksa pelapor dan seorang saksi, serta masih memburu saksi lain di luar daerah. Budiamin belum diperiksa dan akan dipanggil terakhir setelah seluruh keterangan saksi dikumpulkan.

Menanggapi laporan tersebut, Budiamin memilih santai. Ia membantah melakukan penipuan dan menyebut persoalan ini hanya salah paham. “Kalau dipanggil, saya datang untuk meluruskan,” ujarnya, seraya mengklaim niatnya semata ingin membantu korban mendapatkan proyek. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *