Hologram Jadi Algojo: Ijazah Jokowi Digempur Bukti Fisik, “Bendera Putih Lebih Terhormat”

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali meledak, kali ini dengan senjata yang disebut mematikan yaitu hologram ijazah UGM tahun 1985. Isu yang sempat dianggap basi itu kini berubah menjadi serangan langsung ke fisik dokumen, bukan lagi sekadar opini politik.

Peneliti media dan politik Buni Yani secara terbuka menyarankan Jokowi “mengangkat bendera putih”. Dalam unggahan Facebook, Senin (26/1/2026), Buni menilai polemik ini telah mencapai titik akhir karena menyentuh aspek pengamanan dokumen yang, menurutnya, tak bisa direkayasa.

Buni Yani mengklaim ijazah Jokowi yang disebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki hologram, berbeda dengan ijazah milik almarhum Bambang Budy Harto, alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan dan tahun kelulusan yang sama, 1985.

“Hologram itu kuncian mati,” tulis Buni Yani. Ia menegaskan, dua alumni yang lulus pada tahun dan fakultas yang sama seharusnya memiliki ijazah dengan karakter fisik identik. Tanpa hologram, kata dia, cerita keaslian runtuh dengan sendirinya.

Isu ini meledak di ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara Citizen Lawsuit, Selasa (13/1/2026). Rujito, adik kandung Bambang Budy Harto, hadir sebagai saksi fakta dengan membawa ijazah asli sang kakak, dokumen yang bicara tanpa narasi.

Di hadapan majelis hakim, Rujito menyinari ijazah menggunakan senter. Dari balik kertas yang telah menguning, huruf hologram tampak memendar. Menurutnya, fitur itu adalah tanda pengaman khas ijazah UGM 1985, yang ia klaim tak ditemukan pada salinan ijazah Jokowi yang beredar di publik.

Tak berhenti di situ, Rujito juga menyoroti stempel universitas yang melintasi pasfoto dan menyatu dengan kertas, lalu membandingkannya dengan dokumen yang diklaim milik Jokowi yang capnya disebut tidak presisi.

Di tengah pernyataan UGM bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan, perdebatan kini berubah brutal yakni bukan lagi soal pengakuan institusi, melainkan apakah selembar kertas itu benar lahir dari sistem resmi, atau hanya artefak yang telanjur dipercaya. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *