Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – HMI Cabang Jeneponto menghantam keras Polda Sulawesi Selatan yang dinilai sengaja membiarkan dugaan peran mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Paris Yasir, dalam kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang. Padahal, nama Paris secara eksplisit disebut majelis hakim dalam putusan perkara Haruna Daeng Talli yang telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Putusan hakim adalah perintah negara. Diamnya penyidik bukan kelalaian, tapi pembangkangan hukum,” tegas Kabid PTKP HMI Jeneponto, Sulaeman, Rabu (14/1/2026). Ia menyebut sikap Polda Sulsel memperlihatkan wajah penegakan hukum tebang pilih dan memperkuat kecurigaan adanya perlindungan terhadap aktor tertentu.
Menurut Sulaeman, ketika satu orang dipenjara sementara pihak lain yang disebut dalam putusan hakim tak tersentuh hukum, maka asas persamaan di hadapan hukum telah dikhianati. “Hukum jadi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara seolah absen ketika kekuasaan disebut,” katanya.
HMI menilai pembiaran ini berbahaya karena membuka ruang impunitas struktural dan merusak kepercayaan publik. Mereka memastikan akan melaporkan penyidik ke Propam dan Kompolnas, serta mendorong supervisi KPK bila Polda Sulsel terus bungkam.
Senada, kuasa hukum Haruna Daeng Talli, Jeanne Sumeisey, menegaskan bahwa perkara ini jelas melibatkan turut serta (Pasal 55 KUHP). “Tidak mungkin hanya satu pelaku. Jika putusan hakim diabaikan, maka yang dipermainkan bukan klien kami, tapi hukum itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto hanya menyatakan akan mengonfirmasi ke Ditreskrimsus. Publik kini menunggu yakni penegakan hukum, atau pembiaran yang disengaja? (TIM)






