Gelper Ilegal Sky Game Beroperasi di Batam, DPM-PTSP Tegaskan Tak Berizin

Batam Kepri, Sulawesibersatu.com – Aktivitas mesin jackpot bertema buah terpantau beroperasi di Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Sky Game yang berada satu atap dengan pusat perbelanjaan di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Sei Beduk. Keberadaan lokasi tersebut kini menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut kian ramai dan terbuka beroperasi.

Sejumlah warga menyebut, tempat permainan itu semakin dikenal luas di kalangan pemain. Mesin yang tersedia pun beragam, mulai dari slot bertema buah, hewan, bunga, hingga dinosaurus, serta permainan tembak ikan dan tembak burung yang diduga menggunakan sistem poin berhadiah.

Seorang sumber berinisial H mengungkapkan, pengelola menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk menarik pemain. Selain mesin dalam jumlah banyak, disebutkan tersedia makanan dan minuman gratis hingga kupon undian dengan hadiah mulai dari telepon seluler sampai kendaraan bermotor.

Di tengah perbincangan masyarakat, nama Zainal Lewaimang turut mencuat dan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam operasional mesin jackpot di wilayah Batam. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kepala DPM-PTSP, Hasparizal Handra, menegaskan bahwa lokasi tersebut dipastikan tidak mengantongi izin usaha resmi. Sepanjang tahun ini, pihaknya mengaku tidak pernah menerbitkan maupun memverifikasi izin gelanggang permainan di alamat tersebut.

Hasparizal menyatakan baru mengetahui adanya aktivitas permainan di lantai dua bangunan itu setelah informasi beredar luas. DPM-PTSP akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Subdit Kriminal Umum Polda Kepri guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah daerah menegaskan setiap bentuk usaha, termasuk gelanggang permainan elektronik, wajib mematuhi ketentuan perizinan dan tidak boleh menyimpang dari regulasi hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar, penindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan akan dilakukan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *