Luwu Timur Sulsel, Sulawesibersatu.com – Deru ekskavator disebut tinggal menghitung hari ketika puluhan petani Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, bersiap mempertahankan tanah yang mereka garap turun-temurun. Di tengah ancaman pengosongan lahan, Lembaga Bantuan Hukum Makassar resmi menyeret perkara ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan status laporan penting dan darurat.
Lahan yang selama ini menjadi sumber hidup warga tiba-tiba diklaim sebagai aset pemerintah daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan tanah itu sah milik daerah dan masuk agenda penertiban Barang Milik Daerah.
Dokumen tertanggal 11 Februari 2026 memuat jadwal pengosongan 12-14 Februari, lengkap dengan dua unit ekskavator untuk land clearing dan sekitar 250 personel gabungan Satpol PP serta unsur pengamanan. Area tersebut disebut terkait Program Strategis Nasional pembangunan fasilitas smelter.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan rencana itu. “Iya, kan tanahnya pemda,” ujarnya singkat. Pernyataan tersebut kontras dengan klaim warga yang menyebut telah menguasai dan mengolah lahan jauh sebelum HPL terbit.
LBH Makassar menilai penerbitan HPL cacat prosedur karena dilakukan tanpa pelepasan hak, tanpa musyawarah, dan tanpa ganti rugi. Mereka menegaskan hak yang lebih dahulu ada tidak bisa dihapus oleh administrasi yang muncul belakangan.
Menurut LBH, pengosongan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berpotensi dikategorikan sebagai penggusuran paksa dalam perspektif HAM. Hak atas kepastian hukum, hak atas harta benda, dan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebut terancam.
Di lapangan, ketegangan membumbung. Warga bertahan di lahan garapan mereka, sementara bayang-bayang alat berat dan aparat keamanan menghantui. Sengketa yang semula administratif kini berubah menjadi pertaruhan nasib keluarga petani.
LBH Makassar mendesak Komnas HAM segera turun tangan menyelidiki proses penerbitan HPL dan menghentikan sementara rencana pengosongan. Di Desa Harapan, pertanyaannya kini bukan lagi soal sertifikat, melainkan yakni siapa yang lebih dulu diakui negara dokumen atau darah dan keringat petani? (TIM)











