Dugaan Mafia Alsintan di Takalar: Bantuan Gratis Diduga Dijual Ratusan Juta, Oknum ASN Disorot

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Aroma busuk dugaan praktik mafia bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) kembali menyeruak di Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pertanian Takalar, menyusul dugaan penjualan combine harvester yang sejatinya merupakan bantuan hibah pemerintah untuk kelompok tani.

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial BH, yang diketahui bertugas di Dinas Pertanian Takalar, diduga kuat menjadi aktor kunci dalam praktik jual-beli Alsintan bantuan negara tersebut. Informasi ini mencuat setelah Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) menerima serangkaian pengaduan masyarakat dan petani.

Ironisnya, bantuan yang seharusnya gratis tanpa pungutan sepeser pun, justru diduga diperdagangkan dengan harga fantastis. “Kami menerima laporan bahwa petani dimintai uang hingga ratusan juta rupiah per unit combine harvester. Padahal jelas dalam petunjuk teknis, bantuan ini hibah murni dari negara,” ungkap Rahmat Hidayat, SH, Aktivis KPM Sulsel, Senin (5/1/2026).

Tak berhenti di situ, KPM Sulsel juga menemukan indikasi lebih serius. Sejumlah unit combine harvester bantuan pemerintah diduga dialihkan ke pihak swasta, yang tidak tercantum dalam daftar penerima resmi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merampas hak petani kecil dan menggerogoti program ketahanan pangan nasional. “Ini bukan lagi soal oknum. Ini mengarah pada kejahatan terstruktur. Bantuan negara diselewengkan, petani dikorbankan, dan negara dirugikan,” tegas Rahmat.

KPM Sulsel mengaku tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pendalaman data. Beberapa nama disebut telah masuk radar terkait dugaan praktik ilegal jual-beli Alsintan tahun anggaran 2024-2025. Lebih jauh, Rahmat menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar, termasuk fungsi kontrol dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Atas dugaan ini, KPM Sulsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Pertanian RI untuk turun tangan secara serius dan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Mereka juga meminta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan penyaluran Alsintan tepat sasaran serta menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang. “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 jelas melarang penyalahgunaan wewenang. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku,” pungkas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *