Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Gegerkan Selayar, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Selayar resmi berakhir buntu. Merasa tidak mendapat keadilan, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Peristiwa yang mengguncang warga Dusun Komba-Komba, Desa Komba-Komba, Kecamatan Pasimarannu ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 juncto Pasal 76D. Kejadian itu diduga terjadi pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 24.00 Wita. Korban berinisial Marsa diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh Kifli, seorang kerabat dekat keluarga.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula saat korban bersama orang tuanya menghadiri pesta pernikahan kakak terlapor. Ketika korban hendak pulang, terlapor menawarkan diri untuk mengantar. Dengan pertimbangan hubungan keluarga dan izin orang tua, korban pun berangkat bersama terlapor. Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Korban tidak dibawa pulang ke rumahnya, melainkan ke rumah nenek terlapor yang saat itu dalam keadaan kosong. Korban sempat merasa takut dan menolak masuk, namun akhirnya diduga mengalami kekerasan di dalam rumah tersebut.

Sementara itu, orang tua korban diliputi kecemasan setelah anaknya tak kunjung pulang. Pencarian dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi terguncang. Setelah didesak keluarga, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya. “Kami sudah berulang kali mencoba menyelesaikan ini secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik,” ujar orang tua korban dengan suara bergetar. “Demi masa depan anak kami, kami memilih menempuh jalur hukum.”

Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 30 November 2025. Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus. Belum ada keterangan resmi terkait status hukum terlapor. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan terhadap anak yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban bersama.

Media berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dengan menjunjung tinggi hak korban dan prinsip perlindungan anak di bawah umur. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *