Makassar, Sulawesibersatu.com – Hak kelola warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini berada di ujung tanduk. Sedikitnya 10 perwakilan warga mendatangi Kantor LBH Makassar, Kamis (22/1/2026), menuding negara telah merampas lahan yang mereka kelola puluhan tahun dengan tameng sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang tiba-tiba muncul.
Iwan, salah seorang warga, menyebut pemerintah daerah menjadikan HPL sebagai alat legitimasi untuk menyerahkan lahan rakyat kepada perusahaan. Ia menegaskan, tidak pernah ada penjelasan terbuka soal asal-usul HPL tersebut, sementara lahan yang mereka garap sejak lama mendadak masuk peta kawasan industri.
Menurut Iwan, perbedaan mencolok antara kesepakatan awal dan dokumen HPL terbaru memperkuat dugaan adanya permainan administrasi. “Lahan kami tiba-tiba berubah status di atas kertas. Ini bukan kebetulan, ini kejanggalan serius,” katanya.
Warga juga membantah keras klaim pemerintah daerah yang menyebut telah terjadi kesepakatan kerohiman. Mereka menilai narasi tersebut sebagai pembelokan fakta untuk melegitimasi penggusuran. “Kalau kami sepakat, kami tidak akan datang ke Makassar. Hak kami sedang diinjak,” tegas Iwan.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi warga atas ruang hidup. Ia menyebut, rencana pembangunan kawasan industri di atas lahan sengketa berpotensi cacat hukum dan sarat masalah sejak tahap perizinan.
LBH menemukan indikasi perubahan peta lahan kompensasi dari waktu ke waktu. Abdul Azis menyebut hal itu sebagai sinyal kuat dugaan manipulasi administrasi, keterlibatan pemerintah daerah yang melenceng dari prosedur, hingga potensi korupsi dalam penetapan kawasan industri.
Ironisnya, pemerintah menawarkan kerohiman yang dinilai menghina nalar dan martabat warga yakni dengan satu pohon jengkol hanya dihargai Rp55 ribu, durian musangking Rp143 ribu per pohon. Warga menegaskan tidak anti investasi, namun menolak menjadi korban pembangunan yang mengorbankan keadilan dan kemanusiaan. (TIM)












