Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com — Aroma busuk dugaan permainan hukum kembali mencuat dari tubuh aparat penegak hukum. Seorang warga bernama Ibrahim alias Aco, terduga pelaku pencurian handphone, ditangkap dan ditahan di Polsek Pallangga selama empat hari berdasarkan laporan salah satu warga. Namun, alur kasus ini justru memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik.
Ironisnya, korban sendiri telah datang ke Polsek untuk berdamai dan berniat mencabut laporan, namun upaya tersebut seolah mentah di tangan oknum penyidik. Penyidik berinisial SA, yang menangani perkara ini, disebut mempersulit proses perdamaian dengan dalih bahwa laporan polisi “tidak segampang itu dicabut”.
Di hadapan publik, penyidik SA tampil normatif, seolah-olah menjadi benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan. Namun di balik sikap formal tersebut, pelaku justru diduga ditekan secara psikologis, dibuat ketakutan, dan digiring dalam situasi penuh ketidakpastian hukum.
Yang lebih mencengangkan, dua hari berselang tanpa kejelasan proses, Ibrahim alias Aco tiba-tiba dibebaskan pada Sabtu (17/1/2026). Tidak ada konferensi pers, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik. Pembebasan ini pun memantik spekulasi liar yaitu ada apa di balik jeruji Polsek Pallangga?
Setelah awak media melakukan konfirmasi, pihak Polsek Pallangga akhirnya mengakui bahwa pelaku memang telah dipulangkan. Kanit Reskrim Polsek Pallangga membenarkan bahwa pembebasan tersebut dilakukan dengan alasan penangguhan penahanan, disertai kewajiban wajib lapor. “Ibrahim alias Aco memang sudah dibebaskan karena dilakukan penangguhan penahanan, namun tetap wajib lapor,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi di halaman Mapolsek Pallangga.
Namun pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam keganjilan. Publik kini mempertanyakan yakni mengapa perdamaian korban dipersulit? Mengapa pelaku ditahan berhari-hari jika akhirnya dibebaskan? Apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru dipermainkan oleh oknum berseragam?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya Polsek Pallangga. Jika benar tidak ada yang disembunyikan, maka transparansi adalah jawabannya. Jika tidak, maka Propam dan pengawasan internal wajib turun tangan sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh. Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti. Menegakkan keadilan, bukan menciptakan trauma. (TIM)












