Dana BOS 239 SD Takalar Dibidik, GNPK Desak Kejati Bongkar Dugaan Penyimpangan

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 239 SD Kabupaten Takalar kini berada dalam sorotan tajam. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) mendesak Kejati Sulsel dan Kejari Takalar membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sepanjang 2025-2026.

Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman, Jumat (11/9/2026), meminta aparat tidak hanya memeriksa laporan administratif, tetapi turun menelusuri penggunaan uang negara dari hulu hingga hilir. Sejumlah pos anggaran dinilai patut diperiksa secara serius.

Salah satu yang disorot adalah pengadaan buku paket siswa untuk 239 SD yang disebut mencapai miliaran rupiah. GNPK meminta aparat menguji proses pengadaan, kewajaran harga, jumlah barang, realisasi hingga bukti pertanggungjawabannya.

Ramzah menegaskan dugaan mark-up belum bisa dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan. Namun, dugaan tersebut dinilai cukup menjadi alasan untuk membuka dokumen pengadaan dan mencocokkannya dengan transaksi serta kondisi barang yang diterima sekolah.

Sorotan tak berhenti pada buku paket. Pembelian aplikasi sekolah, kegiatan pelatihan, mekanisme pembayaran nontunai dan penatausahaan dana BOS juga diminta diperiksa. GNPK bahkan menyoroti potensi ketidaksesuaian antara pencatatan dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan dokumen pertanggungjawaban.

Desakan makin keras karena pemeriksaan diminta tidak berhenti pada satu sekolah. GNPK mendorong Kejati Sulsel dan Kejari Takalar menyisir seluruh 239 SD untuk melihat apakah terdapat pola pengelolaan anggaran yang sama atau indikasi pelanggaran yang berulang.

Direktur LAKSUS Sulsel, Muhammad Ansar, turut mendesak transparansi dan akuntabilitas diperkuat. Menurutnya, dana BOS adalah uang negara untuk kebutuhan sekolah dan peserta didik sehingga setiap dugaan mark-up, ketidaktertiban administrasi, maupun ketidaksesuaian realisasi wajib diuji secara hukum.

Kini aparat penegak hukum ditantang membuka seluruh mata anggaran BOS yang dipersoalkan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kerugian negara, GNPK dan LAKSUS mendorong proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Dana pendidikan bukan ruang gelap setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed