Bukit Moran Dibantai: PETI Menggila, Hukum Mati di Sintang

Sintang Kalbar, Sulawesibersatu.com – Bukit Moran di Kabupaten Sintang hari ini bukan lagi bentang alam ia adalah mayat lingkungan yang dibiarkan membusuk. Kawasan hutan lindung itu telah dibantai habis oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi terang-terangan, brutal, dan tanpa rasa takut.

Lereng bukit terkoyak seperti tubuh disayat. Hutan dilucuti hingga akar. Tanah digali rakus tanpa ampun. Mesin gelondongan meraung siang dan malam, memekakkan telinga dan menampar nurani. Ekskavator, kompresor, dan alat berat bekerja bebas tanpa kamuflase, tanpa sembunyi, tanpa hukum. PETI di Bukit Moran bukan aktivitas sembunyi-sembunyi. Ini adalah kejahatan lingkungan terbuka yang berlangsung masif dan sistematis, seolah-olah negara telah angkat tangan, atau lebih buruk yaitu memalingkan wajah.

Dampaknya mengerikan. Sungai-sungai yang dahulu menjadi nadi kehidupan kini diracuni merkuri dan sianida. Air bersih berubah menjadi ancaman kesehatan. Ancaman longsor mengintai warga setiap waktu. Ekosistem hancur, satwa lenyap, dan masa depan lingkungan Kalimantan dipertaruhkan. Negara pun dirampok tanpa perlawanan. Potensi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lenyap miliaran rupiah. Emas dikeruk, dijual, dan mengalir ke kantong-kantong gelap, sementara kas negara kosong dan rakyat menanggung racun.

Namun yang paling mencengangkan yakni penegakan hukum nyaris nol. Tak terlihat operasi besar. Tak ada penertiban serius. Tak ada transparansi. Pertanyaan publik pun menggema dan tak bisa lagi dibungkam yaitu di mana Polres Sintang? Di mana Polda Kalimantan Barat? Dan apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang?

Aktivitas ilegal sebesar ini mustahil berjalan lama tanpa pembiaran. Operasi alat berat, suplai solar, logistik, hingga distribusi emas ilegal jelas membutuhkan jaringan kuat. Mustahil aparat tak tahu. Publik wajar curiga yakni apakah ini kelalaian fatal, atau pembiaran yang disengaja? Ironisnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ancaman serupa berlaku bagi pihak yang mengangkut, menampung, dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Namun di Bukit Moran, undang-undang itu mati suri. Tak bertaring. Tak berdaya. Tak berarti. Jika kejahatan ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hutan dan sungai, tetapi wibawa negara dan supremasi hukum. Publik berhak bertanya dengan nada paling keras yaitu apakah hukum sedang kalah, atau sengaja dikalahkan?

Masyarakat kini menuntut tindakan nyata. Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sintang didesak bertindak tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Jika PETI Bukit Moran terus beroperasi bebas, maka pembiaran ini patut diduga sebagai kejahatan struktural terhadap lingkungan dan masa depan Kalimantan. Bukit Moran telah dibantai. Pertanyaannya kini satu yakni siapa yang membiarkan pembantaian ini terjadi? (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *