Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024. Temuan itu secara khusus menyeret Dinas Kesehatan (Diskes), dengan nilai kesalahan pencatatan belanja yang nyaris menyentuh Rp6 miliar.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan realisasi pengadaan jaringan solar power system senilai Rp5.980.056.000 justru dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Padahal, berdasarkan ketentuan penganggaran, belanja tersebut semestinya masuk dalam pos Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).
Kesalahan klasifikasi anggaran bernilai jumbo ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif. BPK menilai kekeliruan tersebut berpotensi merusak keandalan laporan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan serta pengendalian belanja APBD.
Sorotan keras pun datang dari Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulawesi Selatan. Lembaga ini menilai temuan BPK tersebut sebagai sinyal kuat adanya masalah serius dalam tata kelola anggaran di tubuh Diskes Takalar.
Wakil Ketua DPW Lankoras-HAM Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak tinggal diam menghadapi temuan bernilai miliaran rupiah itu.
“Kami mendesak Kejati Sulsel segera melidik temuan BPK di Diskes Takalar. Ini uang rakyat, nilainya hampir Rp6 miliar, tidak bisa dibiarkan menguap tanpa kejelasan,” tegas Adi Nusaid Rasyid, Senin (9/2/2026).
Adi mempertanyakan apakah temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, termasuk pengembalian ke kas negara jika ditemukan kerugian. Menurutnya, pembiaran atas kesalahan penganggaran berskala besar hanya akan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar maupun Pemerintah Kabupaten Takalar belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan BPK tersebut, termasuk langkah perbaikan dan pertanggungjawaban yang telah dilakukan. (TIM)








