Jakarta, Sulawesibersatu.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kembali menjadi sorotan tajam publik setelah lembaganya melakukan pemborosan anggaran luar biasa untuk pengadaan laptop di tahun 2025. Aksi pembelian ini disebut terjadi di tengah seruan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran, sebuah perintah yang kini justru tampak diingkari oleh lembaga yang dipimpin Zudan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut temuan ini sebagai “pesta pengeluaran tak masuk akal” yang menelan anggaran hingga Rp3,6 miliar hanya untuk laptop saja, angka yang menurutnya jauh di luar batas kewajaran. CBA mengungkap dua paket utama yang menjadi titik api kontroversi yaitu Paket Pengadaan Laptop Kode 61989710 dengan anggaran sebesar Rp1.807.240.000,- memakai Metode Pengadaan Langsung. Menurut Uchok, nilai yang fantastis itu jelas tidak layak dilakukan melalui pengadaan langsung, yang menurut aturan hanya boleh dipakai untuk pengadaan bernilai sangat kecil. “Ini diduga melanggar aturan,” tegas Uchok.
Dan Paket Pengadaan Laptop Kode 60571695 dengan anggaran sebesar Rp1.875.100.000,- memakai Metode E-Purchasing. Lebih parahnya lagi, paket ini tidak mencantumkan spesifikasi teknis, standar harga, atau rincian unit, sehingga membuka peluang mark up harga secara bebas. Dari paket itu, BKN disebut membeli 100 unit laptop dengan total hingga Rp1,875 miliar, atau sekitar Rp18,75 juta per unit, angka yang menurut CBA sangat diragukan kewajarannya.
Uchok kemudian menuduh adanya ironi tajam yakni beberapa pegawai BKN bahkan disebut memakai laptop dengan nilai mencapai Rp 40 juta per unit, lebih dari dua kali lipat dari rata-rata harga dalam paket yang diborong secara besar-besaran. “Bagaimana mungkin anggaran ratusan juta dipakai membeli laptop tanpa spesifikasi, di saat pemerintah sedang menyuarakan efisiensi?” ujar Uchok.
CBA tak hanya mengkritik, mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka penyelidikan resmi terkait pembelian laptop ini. Bahkan, menurut Uchok, Kejagung harus memanggil langsung Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, untuk dimintai keterangan lengkap. “Kejagung harus memeriksa borongan laptop Rp3,6 miliar ini. Sekalian saja panggil Kepala BKN untuk menjelaskan kejanggalan-kejanggalan ini,” tegas Uchok.
Kasus ini memicu keriuhan di kalangan pengamat anggaran dan publik umum yaitu apakah pembelian ini sekadar pemborosan biasa? Atau sebuah indikasi manipulasi anggaran yang jauh lebih serius? Satu hal yang pasti yakni di tengah seruan efisiensi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo, kisah pengadaan laptop di BKN ini menjadi salah satu bab paling menyakitkan dalam catatan anggaran 2025. (AN/ZA)






