Luwu Timur, Sulsel, Sulawesibersatu.com – Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga berjalan tanpa melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dugaan ini mencuat seiring pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disebut hanya berlangsung sekitar dua hari, meski mengatur anggaran lebih dari Rp200 miliar dengan dampak besar terhadap keuangan daerah.
Sumber media ini menyebut, sejumlah kegiatan strategis tetap dilaksanakan meskipun tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum resmi DPRD. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi penganggaran, kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta efektivitas fungsi pengawasan DPRD.
Sektor kesehatan menjadi sorotan utama. Terdapat sedikitnya tujuh paket pekerjaan pengembangan rumah sakit daerah dengan total anggaran sekitar Rp13,6 miliar yang diduga tidak pernah dibahas dalam APBD induk maupun APBD Perubahan. Paket tersebut meliputi rehabilitasi IGD, penataan kawasan rumah sakit, pembangunan ruang VIP, pembenahan ICU, hingga pemeliharaan KRIS dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Ironisnya, sejumlah kegiatan tersebut disebut bersumber dari hasil efisiensi anggaran, namun sebagian diduga telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan 2025 disahkan. Jika benar, pelaksanaan kegiatan sebelum dasar anggaran ditetapkan berpotensi melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah dan menimbulkan persoalan hukum terkait legitimasi belanja.
Penggunaan dana efisiensi juga dinilai bermasalah karena diduga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan agar hasil efisiensi diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Namun dana tersebut justru disebut digunakan untuk pembangunan rumah jabatan, tugu senilai lebih dari Rp11 miliar, penataan pelataran rumah sakit, hingga pengadaan mobil dinas kepala daerah.
Isu ini mengemuka di tengah pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Luwu Timur Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan seluruh kebijakan telah disetujui DPRD. Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Ober Datte dan Pelapor Banggar DPRD Firman Udding belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. (TIM)












