Makassar, Sulawesibersatu.com – Untuk menindak lanjuti Peraturan Walikota Makassar tahun 2020 tentang diberlakukannya PSBB di Kota Makassar, Tim Covid-19 kecamatan Ujung Tanah melaksanakan pemantauan serta memberikan himbauan kepada para Ketua dan pengurus Mesjid untuk sementara tidak melaksanakan Shalat Berjamaah. Ada beberapa Mesjid yang dikunjungi antara lain Mesjid Al Ashar di jalan Tinumbu dan Mesjid Darussalam di jalan Yos Sudarso pada Jum’at (1/5/2020).
Bhabinkamtibmas Tabaringan Aipda Syamsuddin menyampaikan kepada para pengurus Mesjid agar berperan untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan memberikan imbauan kepada para jamaah agar sementara waktu melaksanakan shalat di rumah saja sesuai peraturan Walikota Makassar,” imbuh Bhabinkamtibmas Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar.
Dalam kesempatan tersebut , Bhabinkamtibmas Tabaringan bersama tim Covid 19 dan Pengurus Mesjid sekaligus memasang Spanduk untuk sholat berjama’ah dirumah serta untuk sementara Masjid ditutup. (RM)






