Anggota KPRB, Mistarno: Adilkah BLT yang Diterima Masyarakat?

Bekasi, Sulawesibersatu.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat dampak Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Provinsi ternyata masih kembang kisruh, khususnya di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang Bekasi.

Masyarakat masih banyak yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), rencananya akan diberikan langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang pembagiannya kurang epektif dan efisien.

Mistarno BM, selaku anggota Komite Pemberdayaan Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait kembang kisruhnya pembagian BLT yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang.

Menurutnya, setelah melakukan percakapan melalui WhatSPP dengan Ketua BPD, Dahlia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Sukamaju yang sudah mendapatkan Sembako maka tidak lagi mendapatkan BLT dari Pemerintahan Pusat yg jumlahnya 600.000 ribu,” terangnya.

Akibat ucapan yang dilontarkan Ketua BPD, Anggota Komite Pemberdayaan Bekasi, Mistarno BM merasa geram dan angkat bicara terkait pembagian BLT dengan Pembagian Sembako yang telah diterima oleh masyarakat. “kalau dibandingkan nilai nominal BLT jumlahnya Rp.600.000,- per KK, sedangkan nilai sembako diperkirakan jumlahnya Rp200.000,- per KK, jika dihitung secara matimatika dimana kesetaraan dan keadilannya pemerintah Desa dalam pembagian BLT dan Sembako tersebut terhadap Masyarakat.

Masih kata Mistarno BM, pembagian BLT baik dari Pemerintah Pusat dan Provinsi akibat dampak Covid-19, jauh dari apa yg diharapkan masyarakat, sungguh sangat tidak tepat sasaran.

Selaku anggota Komite Pemberdayaan Bekasi sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan para oknum yang tidak bertanggung jawab, terkait pembagian BLT dan Sembako akibat dampak Covid-19 yang ada di wilayah tersebut.

Pembagian BLT dan Sembako yang diperuntukan masyarakat tersebut masih jauh dari apa yang diharapakan Masyarakat kecil, hal ini sudah menyederai Pancasila khususnya sila ke 5, Keadilan Seluruh Bagi Rakyat Indonesia,” tutup Mistarno (Erman SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *