Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com — Skandal penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak mencuat di Polres Jeneponto. Seorang anak yang seharusnya mendapat perlindungan hukum justru berulang kali dipanggil penyidik dan diposisikan seolah-olah sebagai pelaku, sementara oknum berinisial K yang diduga melakukan pemukulan hingga kini belum diperiksa secara layak.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 28 Mei 2025. Namun alih-alih mengusut tuntas terduga pelaku, aparat justru memanggil korban dan saksi anak secara berulang dengan status hukum yang berubah-ubah.
Surat panggilan terhadap anak korban dan saksi diketahui diterbitkan oleh Satreskrim Polres Jeneponto dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim selaku atasan penyidik. Langkah tersebut dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melukai psikologis anak.
Orang tua korban, Yali, menyatakan keberatan keras atas penanganan perkara yang dinilainya timpang dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, anak yang menjadi korban justru ditekan secara mental melalui pemanggilan berulang. “Anak saya dipukul, tapi diperlakukan seperti penjahat. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan yang melakukan kekerasan itu diperiksa,” ujar Yali dengan nada geram.
Kuasa hukum korban dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayah, S.HI, menegaskan bahwa desakan pemeriksaan terhadap oknum K bukan tanpa dasar. Selain dugaan pemukulan dan kata-kata kasar terhadap anak, pihaknya juga menemukan indikasi upaya pemerasan hingga Rp50 juta terhadap keluarga korban.
LKBH Makassar menilai penanganan perkara ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang secara tegas mengharuskan aparat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan sebaliknya.
LKBH Makassar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menempuh langkah hukum lanjutan jika aparat penegak hukum tetap dinilai abai dan gagal memberikan keadilan bagi korban anak. (TIM)












