Pemilik Tanah Atas Nama Karaeng Linrung Diduga Diserobot Oleh Perusahaan Property

 

AVvXsEgRcTeuLqZPE1DJivPOqLpKjVDVqXIrrzqpRu4hYhCMLa8Sw3Wz0frryGVu8iqSncQnegqjUvswsoM7RFy3LO5k9I Rvb94iCj7LGhCOoH3TMD9QKyJ1LYb8VL2JIaZ4V5RMQV88t6MfZUoVdv3HsNZK25WC

Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Demi untuk memuluskan kepentingan usahanya, salah satu oknum Perusahaan Property diduga menyerobot lahan (Tanah) milik Karaeng Linrung yang juga merupakan Sosok Pejuang di Daerah tersebut yang telah menggarap Tanahnya dengan luas Puluhan Hektare (Ha) sejak Tahun 70-an serta membayarkan Pajaknya hingga sekarang yang terletak di Kampung Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).  

AVvXsEiB5saSwbOs idS9mKPALg1GnQ3Hhs OIe rOukS3cw l4qOFiGS D

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum dari Pemilik Tanah, Muallim Bahar, SH ketika dikonfirmasi Awak Media pada Jumat (31/12/2022) mengatakan, “bahwa kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum Perusahaan Property karena telah menyerobot Lahan (Tanah) milik klien kami demi kepentingan pribadinya tanpa memperdulikan dan berkoordinasi dengan Pemilik Lahan tersebut, “ujar Muallim. 

AVvXsEjcBdpDQr7ZAC yJNULmcwyOCQJyUfDoK04KaktjcOFmcseGnsrfCbX0t0O0ctqBPayLhsFWcHAci3jH d8VQ6nHvcw76iu1GRVPd6MUVsmr8hUW3Zuttl6h1W J82TSQkHr476MQlTHJR4tp4xrAUY8v1nIJzzsMG VBb1acuBXTIo vV7EsfP9PTM3Q=s320

Muallim menambahkan, “alhamdulillah kami telah menduduki kembali Lokasi saat ini walaupun sempat terjadi kesalah pahaman dengan para Pekerja yang di sewa oleh Munir sebagai representasi pihak Pesona Maleo Mamminasata 2  dan Lallo sebagai operator alat berat akhirnya pergi meninggalkan lokasi setelah kami memperlihatkan Dokumen Kepemilikan Pemilik Tanah dengan memasang batas Patok Wilayah serta Papan bicara, “ujarnya.

AVvXsEgEeMikTuJlnbnHIXcZM NdvNafjM43E6iCwyafqAqFLWOi8t20MCBxZfPs28Pqk6Dfch mz6j7nq8TrTqxqGa7IxASbIiuM

Karena mereka, lanjut Muallim, telah merusak lahan Klien kami dengan memotong Pohonnya dan mengambil Tanahnya maka kami sebagai Kuasa Hukumnya akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara Hukum karena klien kami mengalami kerugian sekitar Puluhan Juta Rupiah, “ujarnya.

Sementara ditempat terpisah salah satu warga sekitar menyatakan, “seluruh orang tua-tua kita dari dulu hingga sekarang tahu kalau pemilik lahan sebenarnya adalah Karaeng Linrung sebagai Perintis utama, jadi kami yakin kalau kedatangan mereka di Lokasi itu sebenarnya untuk membuat kegaduhan ditengah Masyarakat, “pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, Pemilik Lokasi berharap kepada pihak terkait dan berkompeten dalam hal ini Satgas Mafia Tanah segera menangkap Pelaku Penyerobotan Tanah dan Mafia Tanah agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berani berbuat demikian. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *