SPKR Bongkar Dugaan Bobrok Proyek Irigasi Rp13,4 Miliar di Soppeng: “Mutunya Tragis, Negara Bisa Rugi Besar!”

Soppeng Sulsel, Sulawesibersatu.com — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Tinco di Mattoanging, Salo Karaja, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan tajam. Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengerjaan proyek bernilai fantastis Rp13,4 miliar yang dikerjakan oleh CV Salimung Jaya Perkasa menggunakan anggaran APBN 2025.

Ketua SPKR Sulsel, Arie Musa, SH, menyebut apa yang mereka temukan di lapangan bukan sekadar kekurangan teknis tetapi indikasi pelaksanaan yang “sangat jauh dari standar, rawan manipulasi, dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.” “Kami menduga proyek ini sangat sarat akan penyimpangan. Kualitas pekerjaan yang kami temukan sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan anggaran miliaran rupiah. Ini harus segera diselidiki,” tegas Arie Musa, Senin (17/11/2025).

SPKR mengklaim menemukan sejumlah komponen pekerjaan yang diduga tidak sesuai mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Arie menilai hal ini membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran secara terang-terangan. Dia menekankan bahwa kondisi proyek yang dinilai “asal-asalan” bukan hanya berbahaya bagi keberlangsungan irigasi, tetapi juga menjadi potensi kerugian negara yang “tidak bisa ditoleransi”.

SPKR mendesak instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Menurut mereka, pembiaran hanya akan memperparah kerusakan dan memperbesar dugaan kerugian negara. “Jika dibiarkan, proyek seperti ini bisa menimbulkan kerugian negara yang besar. Kami mendesak agar pengawasan diperketat. SPKR Sulsel akan terus memantau proyek ini sebagai bentuk kontrol publik,” ujar Arie.

Arie Musa juga menegaskan bahwa SPKR tidak akan tinggal diam. Jika dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti, SPKR menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban pihak terkait. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *