“Kita sudah membaca gugatannya, dan dari tergugat 2 kami melihat bahwa gugatan tersebut tidak penuhi syarat formil sebagai gugatan class action,” kata Dofie kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Rompas menjelaskan, bahwa dalam pasal 1 Perma 1/2002, disebutkan tatacara untuk melayangkan gugatan class action yaitu penggugat harus mewakili kelompok yang menderita kerugian.
“Sedangkan dalam gugatan mereka tidak ada hal yang menguraikan tentang kerugian, namun yang ada malah pelanggaran Pemilu. Ya tidak tidak nyambung jadinya,” terang Dofie, pengacara asal Manado ini.
Selain itu, Dolfie menambahkan, gugatan seharusnya mewakili kelompok. “Misalnya, Harimau Jokowi melaporkan soal pernyataan Prabowo soal penggunaan selang oksigen yang dipakai berkali-kali,” tuturnya.
Mereka, jelas Dofie harus mewakili organisasi yang konsen dengan kesehatan, ataupun masyarakat yang merasa dirugikan.
“Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perma 1/2002, yakni terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakilinya,” jelas Dofie.
Seperti diketahui, Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM Jakarta dipakai 40 orang.
Tidak hanya menggugat pihak Prabowo, kelompok ini turut menggugat pihak RSCM di dalam tuntutan tersebut. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. (*Red)







