Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com — Proyek perbaikan Jalan Trans Sulawesi di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, memanas! Kepala Desa Labuaja, Asdar, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penghalangan pekerjaan proyek nasional yang kemudian diikuti insiden perusakan alat berat oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketegangan bermula saat Asdar mendatangi pekerja dan pelaksana proyek. Ia disebut menyampaikan keberatan yang dinilai mengarah pada larangan melanjutkan pekerjaan. Namun, alasan keberatan tersebut belum terkonfirmasi secara independen dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah alat berat yang disiagakan di lokasi dilaporkan mengalami kerusakan pada malam hari. Siapa pelakunya, apa motifnya, dan apakah kejadian itu berkaitan dengan ketegangan sebelumnya, kini menjadi pertanyaan yang menuntut penyelidikan serius.
Sorotan warga pun mengarah kepada Asdar. Bahkan, julukan sinis “Kades Pemburu Dollar” beredar di media sosial. Meski demikian, tudingan mengenai motif finansial tersebut belum terbukti dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang sah.
“Ini mengenai perbaikan jalan nasional yang dananya bersumber langsung dari Pemerintah Pusat (APBN) demi keselamatan masyarakat. Apakah pantas seorang Kepala Desa melarang pengerjaan fasilitas publik?” cetus seorang warga melalui unggahan akun Karaeng Labuaja.
Warga mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan penghalangan proyek sekaligus membongkar pelaku perusakan alat berat. Mereka meminta penyelidikan tidak berhenti pada kabar yang beredar, tetapi menelusuri kronologi, bukti kerusakan, saksi, serta kemungkinan adanya motif di balik insiden tersebut.
Sebagai jalan nasional, Trans Sulawesi berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan instansi teknis terkait. Karena itu, dasar keberatan terhadap proyek serta kewenangan masing-masing pihak perlu diperiksa secara hukum. Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kini, publik menunggu klarifikasi Asdar dan keterangan resmi kepolisian. Siapa pun yang terbukti menghalangi pekerjaan secara melawan hukum atau merusak aset proyek harus dimintai pertanggungjawaban. Kepentingan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan tidak boleh menjadi korban polemik yang belum terungkap ujung pangkalnya. (TIM)






